SELATPANJANG - Apes benar nasib HI (43) warga Jalan Rintis Gang Rambutan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau. Baru bersiap-siap hendak nyabu, Ia malah digrebek dan ditangkap polisi.

Kejadian berawal ketika HI berada di dalam sebuah rumah Jalan Kencana Selatpanjang, Selasa (31/1/2017) siang. Polisi yang sudah mendapatkan informasi langsung melakukan pengintaian di TKP.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Sat Narkoba langsung melakukan penggrebekan serta melakukan penggeledahan. Benar saja, saat digeledah itu, polisi menemukan 1 paket narkotika diduga jenis saabu dengan lebih berat 0,25 gram. Narkotika itu disimpan di kasus tepat didepan HI.

Atas penemuan ini, polisi langsung mengaman kan terlapor. "Kita lakukan penangkapan saat terlapor akan menggunakan narkotika diduga jenis sabu," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos.

Berdasarkan pengakuan terlapor, kata Ali Azar lagi, narkotika tersebut didapatkan dari seseorg yang bernama As. Narkotika itu dibeli HI dari As dengan harga Rp350 ribu. Kemudian polisi langsung mendatangi tempat Ocu As. Namun, polisi mendapati bahwa As telah melarikan diri dari rumahnya.

Dari penangkapan ini, polisi juga telah mengamankan terlapor dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 unit hp, 1 buah pipet dan 1 mancis.

"Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut," kata Alizar.

Atas perbuatannya, HI dikenakan pasal 114 dan 112 UUD no 35 thn 2009 tentang narkotika ancaman kurungan selama 4 hingga 12 tahun. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini