
PEKANBARU – Pesta demokrasi di tingkat akar rumput seperti pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) kerap kali dianggap sepele. Namun di Kota Pekanbaru, eskalasi konflik pascapemilihan tingkat lingkungan ini rupanya cukup mengkhawatirkan hingga memaksa pemerintah kota menerbitkan regulasi khusus yang kini berujung pada gugatan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
Menyikapi polemik yang terus bergulir, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akhirnya turun tangan langsung. Ia mengumpulkan para ketua RT dan RW dari tujuh kecamatan di rumah dinas jabatan Wali Kota pada Sabtu (14/2/2026) lalu. Pertemuan ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus klarifikasi mengenai tujuan utama dilahirkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Pedoman RT dan RW yang sempat memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat jelang masa pemilihan.
Di hadapan para tokoh masyarakat, Agung membeberkan alasan mendasar mengapa Pemko Pekanbaru merasa perlu memperketat syarat dan pedoman bagi para calon pengurus lingkungan. Menurutnya, rekam jejak kelam pada beberapa pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW periode sebelumnya menjadi catatan merah yang harus segera dibenahi.
Sering kali, ajang pemilihan ini memunculkan gesekan tajam antara kubu warga yang menang dan yang kalah. Perselisihan tersebut tidak jarang memanas menjadi konflik sosial berkepanjangan yang berujung pada pelaporan tindak pidana ke kantor kepolisian setempat.
Dampak psikologis dari ketegangan horizontal ini rupanya sangat merugikan ketenteraman permukiman warga.
"Bahkan, ada warga yang memilih pindah tempat tinggal akibat ketegangan pascapemilihan," ungkap Agung menyoroti parahnya dampak polarisasi tersebut.
Lebih lanjut, Agung menepis keras tudingan yang menyebut bahwa regulasi baru ini sengaja dirancang sebagai alat politik untuk menjegal calon-calon tertentu agar tidak bisa maju dalam pemilihan. Ia menegaskan, Perwako ini murni disusun sebagai buku pedoman.
Pemerintah Kota ingin memastikan bahwa siapa pun yang nantinya terpilih, benar-benar memiliki kapasitas dan pemahaman yang utuh mengenai tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi) sebagai pelayan masyarakat di garda terdepan.
"Perwako ini dibuat bukan untuk menggugurkan calon ketua RT dan RW. Melainkan agar setelah terpilih, mereka benar-benar memahami tugasnya. Jangan sampai setelah pemilihan, masyarakat justru kebingungan mencari pengurus karena tidak paham peran dan fungsinya," tegas Agung memberikan klarifikasi.
Terkait adanya pihak-pihak yang merasa keberatan dan tengah menguji aturan tersebut di Mahkamah Agung, Pemko Pekanbaru menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, Agung menekankan bahwa Perwako ini merupakan instrumen manajerial yang sangat penting untuk menyambungkan visi pembangunan daerah.
RT dan RW adalah ujung tombak eksekusi kebijakan pemerintah. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan standardisasi kompetensi sejak awal masa jabatan, pelaksanaan berbagai program pembangunan dan bantuan sosial di tingkat paling bawah dapat berjalan searah, tepat sasaran, dan saling mendukung.
“Jika tidak kita bahas dan samakan persepsinya dari awal, maka program Pemko tidak akan bisa dilaksanakan bersama-sama sampai ke tingkat RW dan RT,” pungkasnya.***