PEKANBARU - Kesal sabu yang dibelinya dari jaringan Lapas Kelas II Pekanbaru ternyata sabu palsu. Pria berinisial FR (47), cari penjual sambil bawa senjata api (senpi), namun ketahuan oleh polisi akhirnya ditangkap.

Penangkapan FR berawal dari laporan masyarakat pada hari Kamis (23/7/2020) yang menyebutkan ada seorang lelaki yang membawa senjata api. Atas laporan itu, tim unit Reskrim Polsek Limapuluh, langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan FR.

Setelah keberadaan FR diketahui, petugas langsung berangkat ke rumah FR yang berada di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Disana petugas langsung melakukan penangkapan terhadap FR dengan tidak ada perlawanan. Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumah FR, dan menemukan senjata api jenis Revolver rakitan, dilengkapi dengan 3 peluru aktif.

"Setelah kita introgasi di pelaku ini, dia membawa senjata itu untuk mencari kurir sabu dari jaringan lapas tempat dia membeli sabu," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Sany Handityo, Selasa (28/7/2020).

FR mencari kurir sabu itu untuk melampiaskan kemarahannya, karena sabu yang ia beli dengan harga Rp 5 juta rupiah, ternyata bukanlah sabu asli, melainkan sabu palsu.

"Jadi dia kesal karena saat dicoba sabu yang dipesannya itu palsu. Dicarinya kurir sabu itu sambil membawa senpi. Dan memang setelah kita cek di labfor, itu memang bukan sabu," lanjut Sany.

Terungkap pula, dari barang bukti yang ditemukan petugas di rumah FR, yaitu sejumlah plastik bening. Ternyata sabu yang dibeli FR itu nantinya akan di edarkan kembali.

"Jadi dia ini adalah pengedar narkoba. Dia mengaku sengaja membeli senpi itu untuk melindungi diri, karena dia penjual narkoba jadi butuh senjata api untuk melindungi diri," tutup Sany.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun. ***