
BENGKALIS- Dipicu tidak direalisasikan kerjasama plasma hasil pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) Siak Kecil sejak 2013 hingga 2016 atau tiga tahun tak kunjung jelas, pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Hutan Wana Jaya Bandar Jaya menemui Komisi II DPRD Bengkalis, Selasa (31/1/17).
KUD Tani Hutan Wana Jaya didampingi Kuasa Hukum RMB Pasaribu dan Associate meminta kepada Komisi II DPRD Bengkalis memberikan jalan keluar agar PT SSS merealisasikan tanggungjawab kepada koperasi yang beranggotakan sekitar 585 kepala keluarga (KK) ini. Koperasi meminta hasil panen perkebunan di atas lahan sekitar 3.000 hektar di Desa Bandar Jaya yang dikelola sesuai dengan kesepakatan kerjasama plasma dengan koperasi sebesar 40 persen.
"Sejak 2013 silam belum direalisasikan bagi hasil sesuai kesepakatan kerjasama yang ditandatangani sejak 2007 silam dengan koperasi sebesar 40 persen. Meminta keadilan, agar PT. SSS memenuhi tanggunjawabnya dan disini anggota koperasi atau masyarakat sudah dirugikan," ungkap Kuasa Hukum Koperasi Tani Hutan Wana Jaya Rian M. Bondar Pasaribu didampingi Ketua Koperasi Uud Mashud kepada sejumlah wartawan, usai dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Bengkalis, Selasa (31/1/17).
Rian juga menyebutkan, bahwa sampai saat ini legalitas perusahaan PT. SSS juga dipertanyakan.
Menyikapi keluhan utusan perwakilan koperasi ini, Ketua Komisi II, Syahrial menyebutkan, pihaknya akan berusaha mencari jalan keluar terkait apa yang telah disampaikan tersebut. Dari dengar pendapat, pihaknya sangat menyayangkan tidak dihadiri langsung pihak perusahaan.
"Kami sangat menyayangkan perusahaan yang diundang akan tetapi tak juga hadir dalam dengar pendapat tadi. Apa yang disampaikan oleh masyarakat ini merupakan aspirasi. Terkait masalah ini akan kembali kita agendakan pertemuan ulang. Tidak hanya perusahaan saja akan tetapi termasuk, dari unsur Pertanahan akan dipanggil untuk dengar pendapat," ungkapnya.
Dengar pendapat antara perwakilan koperasi dan Komisi II DPRD Bengkalis ini berlangsung di ruang Paripurna DPRD Bengkalis. Tampak hadir dari Dinas Pertanian, Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Bengkalis.
Perwakilan koperasi dan warga Desa Bandar Jaya kecewa tidak hadirnya pihak perusahaan. Menurut Kuasa Hukum Koperasi Tani Wanna Jaya, Rian M Bondar SH, perusahaan inilai tidak bertangungjawab kepada masyarakat terkait MoU yang disepakati pada tahun 2007.
"Pada MoU pada tahun 2007 tersebut telah disepakati 40 persen dari hasil lahan Plasma untuk masyarakat," ungkap Rian.
Sejak MoU tersebut disepakati, perkebunan mulai berjalan sejak 2008. Masyarakat seharus 2013 sudah memperoleh hasil dari plasma. "Namun sampai hari ini belum ada yang menerima haknya," kata Rian.
Menurut dia, masyarakat yang harus menerima hasil tersebut sebanyak 585 Kepala Keluarga. Mereka merupakan anggota koperasi Tani Wana Jaya.
Tidak hanya, pihak masyarkat, Komisi II DPRD Bengkalis juga kecewa ketidak hadiran pihak perusahaan. Karena pihaknya telah mengundang perusahaan sebelum pertemuan ini.
Dewan berencana akan menjadwalkan kembali hearing minggu depan dengan menunjuk Dinas Pertanian sebagai leading sector . s. <>*** #BENGKALIS