SELATPANJANG - MA, warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Sabtu (18/2/2017) pagi. Laki-laki berusia 24 tahun itu ditangkap atas perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umum yang tak lain adalah anak tirinya.

Penangkapan MA berdasarkan laporan LP/18 /II/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. MERANTI, tanggal 14 Februari 2017. MA dilaporkan langsung oleh istrinya MR (39) setelah mengetahui perbuatan cabul tersebut.

MR mengetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya yang masih bawah umur (sebut saja namanya Bunga, usia 11 tahun, red) dari pihak sekolah. Dimana, Bunga sering menceritakan kepada gurunya atas perbuatan tidak senonoh dari bapak tirinya. Bunga menceritakan semuanya kepada guru tentang apa yang dialami.

Mendengar cerita dari Bunga, guru tempat Bunga sekolah langsung mengabarkan ke MR. MR yang saat itu tak langsung percaya, mendatangi pihak sekolah. Setelah mendengar cerita dari guru Bunga, MR marah dan tak terima anaknya mendapat perlakuan tak senonoh tersebut.

MR sempat berkoordinasi dengan keluarga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A). Terhadap korban sempat juga dilakukan pemeriksaan psikologi tanggal 22 Desember 2016, di Pekanbaru, Riau.

Hasil koordinasi dengan pihak P2TP2A Provinsi Riau, MR disarankan agar melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. MR menerima saran dari P2TP2A dan melaporkan suaminya ke polisi untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

MA Ditangkap di Rumahnya

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MA, Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. 

Dari keterangan tersangka, perbuatan cabul itu rupanya telah sering dilakukan kepada Bunga. MA menceritakan, Ia mulai mencabuli anak tirinya itu sejak Bunga berusia 8 tahun hingga berusia 10 tahun.

MA mengaku sudah pernah mencabuli anak tirinya sebanyak 24 kali. Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan di kamar tidur, kamar mandi, dan di dalam WC rumah tempat tinggalnya. MA juga mengaku terakhir Ia mencabuli korban Bulan Agustus 2016 lalu.

"Terlapor MA sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Sabtu (18/2/2017) malam.

Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini