SELATPANJANG - Hingga saat ini, jumlah pendamping lokal desa (PLD) di Kepulauan Meranti hanya 28 orang. Idealnya PLD di Kota Sagu ini berjumlah 35 orang.

Demikian dikatakan DR Djaimi Bakce, Koordinator Pusat Studi Perkebunan Gambut dan Pedesaan Unri usai melakukan Kajian Kebijakan Pendamping Profesional di Riau tahun 2018.

Katanya, hasil kesepakatan, dengan berbagai pertimbangan yang salah satunya letak geografis wilayah, idelnya seorang PLD menangani 2 desa. Untuk di Kepulauan Meranti seorang PLD mengurusi 2 hingga 3 desa.

Namun, khusua 2 desa, Topang dan Tanjung Darul Takzim, diurusi masing-masing satu PLD. Sebab, daerah itu masuk kategori daerah sulit.

"Karena dua desa itu sulit dijangkau, harusnya 1 desa 1 PLD," kata Djaimi.

Ditambah Djaimi, idealnya PLD di Kepulauan Meranti berjumlah 35 orang. Artinya masih ada kekurangan 8 orang, dimana sekarang jumlah PLD di Kota Sagu hanya 28 orang.

Selain kekurangan PLD, Kepulauan Meranti juga kekurangan satu orang PDTI (tenaga teknik). Tenaga teknik ini harusnya ada di tiap kecamatan. Sementara di Kecamatan Rangsang Pesisir sama sekali belum ada PDTI.

Hasil kajian, kata Djaimi, akan dipersentasekan ke kementerian terkait. Tahun depan 2019, kementerian berjanji akan membuat kebijakan baru berdasarkan usulan tiap daerah.

Nantinya dalam usulan ke kementerian, diharapkan juga balas jasa untuk PLD sesuai UMK. Serta biaya operasional disesuaikan dengan keadaan lapangan. Di Kepulauan Meranti akan dibagi menjadi 3 kategori yaitu daerah sulit, daerah biasa, dan daerah mudah.

Sekarang balas jasa PLD di Meranti hanya Rp1,8 juta perbulan ditambah biaya operasional Rp500 ribu perbulan. Kedepan diusulkan balas jasa sesuai UMK dan operasional Rp500 ribu untuk daerah mudah, Rp800 ribu untuk daerah biasa, dan Rp1,3 juta untuk daerah sulit.

"Sekarang balas jasa belum sesuai UMK dan biaya operasional disamakan untuk semua desa, yaitu Rp500 ribu perbulan," kata Djaimi. ***