
SELATPANJANG - Komisi B DPRD Kepulauan Meranti terpaksa harus mengagenda ulang hearing dengan pihak Unit Layanan Pengadaan. Pasalnya, hearing yang semula dijadwalkan, Senin (13/6/2016) malam tak berhasil digelar.
Pembatalan hearing sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra SHi didampingi Wakil Ketua Asmawi, anggota Muzakir, M Tartib, dan Taufiek, Senin sore. Kata Politisi PPP itu, rencana hearing dengan ULP Kepulauan Meranti dijadwal ulang.
"Nanti kita jadwalkan ulang hearing dengan ULP. Rencananya Rabu malam Kamis," kata Dedi Putra.
Sementara itu, ketika ditanya alasan batalnya hearing dengan ULP, Dedi tak mau menguraikan terlalu jauh. Namun, yang jelas, kata Dedi lagi, dalam waktu dekat mereka akan memanggil ULP. Rencananya hearing akan digelar, Rabu (15/6/2016).
Usut punya usut, rupanya penyebab batal hearing tersebut lantaran Kepala ULP Kepulauan Meranti Aready tidak berada di tempat (di Selatpanjang, red). Aready terpantau sedang berada di Pekanbaru.
Hal itu terlihat jelas saat GoRiau mewawancarai Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi usai menjalani pemeriksaan di Kejati Riau, Senin siang. Waktu itu, Aready yang mengenakan batik, mendampingi H Irwan.
Sebelumnya Komisi B telah mengagendakan hearing dengan ULP Kepulauan Meranti pada Senin malam. Komisi B ingin melihat sejauh mana perkembangan lelang proyek dan apa kendala yang dihadapi. Namun, lantaran Kepala ULP Meranti sedang di Pekanbaru, hearing terpaksa dijadwal ulang. ***