
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak H Lukman menegaskan, mutasi 205 pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, Senin (6/4/15) lalu, sudah sesuai prosedur.
"Pelantikan pejabat kemaren itu hanya administrator, pengawas, auditor pegawai dan kepala sekolah. Sesuai ketentuan dan hasil konsultasi dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa diisyarakan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) harus melalui memakanisme seleksi oleh Panitia Seleksi," jelas Lukman kepada GoRiau.com, Rabu (8/4/15).
Bupati Siak, lanjut Lukman, sudah melantik Pejabat Administrator, Pajabat Pengawas (Eselon III, IV), Audiwan dan Kepala Sekolah dengan mekanisme melaui Tim Penilai Kinerja (TPK).
"Proses penilaian potensi dan kompetensi pejabat eselon II dan III pada tahun 2014 bekerja sama dengan Dinas Psyikologi Angkatan Darat Bandung, dimana hasilnya dapat dijadikan dasar penilaian sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Tahun 2015 ini akan dilakukan penilaian potensi dan kompetensi pejabat untuk eselon IV," jelasnya.
Adapun pejabat eselon III dan IV yang dilantik dan diambil sumpah, diantaranya, eselon III.a 10 orang, III.b 20 orang, eselon IV.a 117 orang, eselon IV.b 20 orang, Audiwan 1 orang, yang dilantik 168 orang dan yang kembali ke fungsional 14 orang.
Kemudian, untuk kepada sekolah totalnya sebanyak 37 orang, dengan rincian, Kepala SMAN 4 orang, Kepala SMPN 7 orang, Kepala SDN 20 orang dan Kepala TKN sebanyak 6 orang.
"Artinya, tidak ada yang salah pada proses pelantikan pejabat kemaren. Saya tahu betul, Pak Bupati sangat berhati-hati dengan persoalan mutasi pejabat ini," pungkasnya.(nal)