BANGKALAN - Siswi kelas II SMK berinisial HE (17) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan berkali-kali. Pelakunya bernama Fairur Alamsyah (20), pria yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).

Dikutip dari Tempo.co, pelaku menggauli (menyetubuhi) korban 7 kali dalam kurun waktu dua bulan, sepanjang September hingga Oktober 2023. Enam kali di antaranya mereka lakukan di belakang gedung madrasah pada malam hari.

Fairur kini mendekam dalam tahanan, setelah orang tua korban melaporkan pencabulan anaknya ke Polres Bangkalan.

Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Febri Ismanjaya mengatakan, perkenalan secara virtual itu berlanjut ke kopi darat pada sebuah lomba 17 Agustusan yang diadakan di Desa Gebang.

Setelah pertemuan itu, Fairur terus menghujani HE dengan rayuan dan kata-kata mutiara yang disalin tempel dari media sosial. Berbagai rayuan itu akhirnya tidak saja meluluhkan hati, tapi juga membuat HE rela menyerahkan kehormatannya kepada pemuda yang bekerja sebagai housekeeping hotel panggilan di Kota Surabaya itu.

"Karena bujuk rayu pelaku, korban akhirnya mau diajak berhubungan badan di belakang gedung sebuah lembaga pendidikan," kata Febri, Sabtu (27/1/2023).

Kepada penyidik, tersangka Fairur mengaku telah tujuh kali berbuat asusila dengan HE. Enam kali di belakang gedung madrasah di Desa Gebang dan sekali di rumahnya saat rumah sepi. 

"Biasanya kami janjian habis Isya di belakang madrasah. Tempat itu sepi dan jarang dilewati orang," tutur Fairur.

Namun seperti kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di belakang madrasah akhirnya menggerebek kedua muda-mudi tersebut.

Meski berhasil kabur, namun pakaian yang tertinggal di lokasi dikenali warga sebagai baju HE. Video penggerebekan ini pun sempat viral di media sosial. 

Dengan bukti pakaian itu, HE tak bisa lagi mengelak. Kepada keluarganya, dia pun mengaku telah disetubuhi oleh pemuda yang dikenalnya lewat media sosial itu. Keluarga yang syok dengan pengakuan itu akhirnya melapor ke polisi. 

"Meski suka sama suka, ini tetap kena pasal karena korban masih di bawah umur," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Ismanjaya.***