PATI – DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran sumpah jabatan oleh Bupati Sudewo. Pemicu utama penyelidikan ini adalah kebijakan kontroversial menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Keputusan pembentukan Pansus diambil dalam rapat paripurna, Rabu (13/8/2025), di tengah aksi ribuan warga yang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati menuntut Sudewo mundur. 

Menanggapi langkah DPRD, Sudewo menyatakan menghormatinya. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi, saya menghormati hak angket tersebut,” ucapnya di Pendopo Kabupaten Pati.

Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pansus yang terbentuk memiliki kewenangan memanggil pejabat, pihak swasta, hingga masyarakat untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang relevan.

Jika pihak yang dipanggil tidak hadir, Pansus dapat meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa. Sesuai aturan, laporan hasil kerja Pansus wajib disampaikan kepada rapat paripurna paling lambat 60 hari sejak pembentukan.

Mekanisme pembentukan Pansus dimulai dari usulan minimal 5–7 anggota lintas fraksi, yang kemudian disetujui oleh sedikitnya 2/3 anggota DPRD dalam rapat paripurna. Komposisi Pansus melibatkan seluruh fraksi yang ada.

Langkah ini menjadi sorotan publik karena dapat membuka jalan bagi DPRD untuk merekomendasikan tindakan politik, termasuk pemakzulan, jika ditemukan pelanggaran berat. ***