PASIR PENYU, GORIAU.COM - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Izin Usaha Perkebunan, akan direvisi KementErian Pertanian, antara lain mengatur tentang adanya kewajiban membangun perkebunan rakyat (plasma) seluas minimal 20 persen dari total areal suatu usaha perkebunan untuk dapat dikeluarkan pada bulan depan, Mei 2013.

Hal ini terungkap dari Menteri Pertanian Suswono saat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, menghadiri acara Coffee Morning bersama dengan Sekerataris Kabinet (Seskab), Soal Potensi Konflik Penguasaan Lahan di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (29/4/2013) kemaren.

Peserta rapat dengan tema potensi konflik penguasaan lahan melalui upaya penyelesaian masalah serta antisipasi penanganan konflik akibat tumpang tindih perizinan pemanfaatan lahan, yakni Seskab, Jaksa Agung, Mentan, Kepala BIG, BPN RI, Kapolri, Gubernur dan Walikota serta lintas Kementerian.

Wacana untuk merevisi Permentan Nomor 26/2007 telah keluar sejak tahun lalu. Pasalnya, Permentan itu tidak mengatur batas waktu pembangunan perkebunan plasma perusahaan. Akibatnya, ujar Suswono, hingga kini masih banyak perusahaan yang tidak merealisasikan pembangunan perkebunan plasma sebanyak 20 persen.

Pada beberapa tempat, ujarnya, hal tersebut bahkan berujung pada adanya konflik lahan antara masyarakat setempat, perusahaan, dan pihak lainnya.

''Banyak sumber konflik ini akibat dari banyaknya perusahaan yang tidak merealisasikan perkebunan plasma 20 persen,'' ujarnya.

Sejak keluarnya Permentan Nomor 26 pada 2007, suatu perusahaan perkebunan wajib membangun perkebunan rakyat (plasma) seluas minimal 20 persen dari total areal perkebunan yang dimiliki perusahaan tersebut. Bagi perusahaan yang tidak memiliki lahan, mereka diberikan opsi melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan CSR (corporate social responsibility).

Wabup Inhu, H. Harman Harmani didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Junaidi Rahman, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Hendry serta Camat Batang Gansal dan Camat Batang Peranap yang hadir dalam acara itu menyebutkan ketika dikomfirmasi wartawan. Dalam pertemuan itu Wabup menambahkan penyampaian Gubernur Riau, soal permasalahan lahan HGU dan kondisi terkini di Kabupaten Inhu.

''Saya menanyakan masalah proses HGU PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP), dan tentang kebun untuk masyarakat sesuai Permentan 26/2007. Namun, dalam pertemuan itu, pihak BPN RI hanya menjawab secara umum sedangkan Menteri Pertanian menyampaikan bahwa Permentan 26/2007 sedang dalam proses revisi,'' ujar Harman.

Sementara itu, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Hendry menambahkan, masalah PT TPP sudah jadi masalah Nasional. Konflik warga yang mendudukui lahan PT TPP juga dibahas dalam pertemuan itu yang disampaikan oleh Wabup Inhu, Harman Harmaini.

''Wabup menanyakan kenapa HGU PT TPP sudah dua tahun diproses belum juga selesai. Ia juga meminta kejelasan dan apakah 20 persen sebagaimana diwajibkan oleh Permentan 26/2007 dan SE BPN RI No 2 tahun 2012, berada didalam HGU atau diluar HGU. Namun, Menteri Pertanian menyatakan Permentan 26/2007 akan direvisi dan diperkirakan keluar bulan depan, revisi Permentan 26/2007 itu juga untuk memperjelas kewajiban pihak perusahaan membangun kebun 20 persen,'' ungkap Hendry. (jf)