PEKANBARU - Untuk membangun daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini mengalami kendala anggaran. Sebab Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau dinilai belum sangup memikul beban pembangunan yang akan dirasakan masyarakat. Namun, pemerintah pusat memiliki solusi, berupa Availability Payment.

Availability Payment menjadi alternatif bagi pemerintah, agar tidak mengeluarkan dana untuk pembayaran proyek infrastruktur dalam sekali bayar, melainkan dapat dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan badan usaha terkait.

Hal itu dijelaskan, Direktur Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Ir H Herry TZ MT, pihaknya menawarkan pola pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan skema Availability Payment. Pola ini dinilai cukup baik dan masuk akal, mengingat yang diutamakan adalah pelayanan.

"Melalui availability payment, pemerintah daerah Provinsi Riau tak lagi terbeban dengan pembayaran yang besar. Persoalan kita selama ini, kita ingin bangun sesuatu, tapi uang tidak ada atau kurang. Akhirnya, tak jadi-jadi," kata Herry usai saat pertemuan dengan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Menurut Herry, anggaran dari APBD dan APBN, pasti tidak mencukupi. Itu sebabnya, pemerintah harus mencari solusi lain dengan menggunakan skema pembiayaan yang sekiranya menguntungkan, seperti availability payment.

"Kalau dengan skema pinjaman, pasti ada penolakan dari masyarakat. Meski sebenarnya juga bisa jadi alternatif untuk menggesa roda pembangunan. Gampangnya kan begini. Kita ingin punya rumah, tapi tak punya duit. Ya kita pinjam. Namun, dengan availability payment, pemerintah daerah tidak melakukan pinjaman tapi mencicil pembayaran," ungkap Herry.

Skema availability payment ini, menurut Herry lebih lunak dibandingkan pemerintah daerah harus melakukan pinjaman. Sehingga pihak badan usaha menjadi sangat serius melakukan pembangunan. Dimana jika tidak sesuai dengan keinginan bisa tidak dibayarkan.

"Skema availability adalah pembayaran secara berkala. Merupakan solusi bagi pemerintah daerah dalam hal penyaluran pembayaran untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur, khususnya untuk proyek dengan jumlah kebutuhan biaya yang sangat besar. Pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan dana untuk pembayaran proyek infrastruktur dalam sekali bayar, melainkan dapat dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan badan usaha terkait," ujat Herry.

Dalam pertemuan itu juga disepakati agar Pemprov Riau membuat konsep pembangunan yang terintegrasi, sehingga diketahui mana yang jadi kewajiban pusat dan mana kewajiban daerah, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara terkonsep dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan itu, Yan Prana Jaya didampingi Kepala Dinas Perhubungan Riau Provinsi Riau yang juga Plt Kepala Dinas PUPR dan Perkimtan Taufiq Oesman Hamid, serta hadir Kepala Badan Penghubung Riau, Erisman Yahya.

Yan Prana Jaya mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa skema availability payment merupakan salah satu inovasi baru pemerintah pusat yang dirancang untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 mengenai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dan Penyediaan Infrastruktur.

"Dalam skema ini, badan usaha akan menanggung biaya pendanaan proyek infrastruktur, termasuk didalamnya biaya konstruksi dan biaya operasi dan pemeliharaan proyek selama masa yang disepakati. Investasi tersebut akan dikembalikan secara tahunan (annually) oleh kementerian, lembaga negara atau pemerintah daerah yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)," kata Yan Prana.

Pihak PJPK akan mulai melakukan pembayaran availability payment, sambung Yan Prana, setelah proyek infrastruktur tersebut mulai beroperasi dan didasarkan pada kualitas layanan infrastruktur yang dihasilkan oleh badan usaha.

"Kalau hasilnya tak sesuai dengan kontrak bisa kita tidak melakukan pembayaran. Jelas ini lebih menguntungkan bagi Pemerintah Provinsi Riau," jelas Yan Prana. ***