PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melayangkan surat teguran kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus MT terkait pengelolaan sampah yang menyebabkan kerugian masyarakat. Surat yang dikirimkan pada tanggal 1 Maret 2021 ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati.
"KLHK sudah memberikan surat kepada Walikota Pekanbaru, perihal pengelolaan sampah yang menyebabkan penumpukan sampah karena dinilai oleh KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan," ujar Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, kepada GoRiau.com, Rabu (3/3/2021) pagi.
Sementara untuk upaya penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan saksi Ahli, termasuk Walikota Pekanbaru, Firdaus juga sudah diperiksa.
Selain Walikota Pekanbaru, para saksi yang sudah diperiksa ialah, 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, Sekda Kota Pku, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.
Untuk diketahui, Polda Riau sendiri sudah meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu. Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ***