TELUKKUANTAN – Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memblokir dua hak guna usaha (HGU) milik PT Cerenti Subur dan PT Wana Jingga Timur (WJT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak dari PT Duta Palma Nusantara.

"Sebenarnya, aparat penegak hukum sudah mengirimkan surat untuk pemblokiran dua aset Duta Palma ini. Tapi, titik lokasinya kurang tepat. Lokasinya berada di Kabupaten Kuantan Singingi, bukan Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni, Rabu (24/8/2022) di Jakarta.

Dikatakan Raja Juli, aparat penegak hukum mengirimkan surat permohonan pemblokiran dua HGU anak perusahaan PT Duta Palma ke BPN Indragiri Hulu. Sedangkan PT Cerenti Subur dan WJT berada di Kuansing.

"Luas lahan yang akan diblokir sekitar 13.125 hektare. Apabila nanti aparat penegak hukum sudah mengirim surat yang tepat kepada BPN Kuansing, maka hari itu juga akan diblokir," tegas Raja Juli.

Sebelum ini, Raja Juli juga mengumumkan pemblokiran dua HGU PT Duta Palma di Kuansing dengan luas 14.000 hektare.***