RENGAT BARAT, GORIAU.COM - Sidang lanjutan kasus perambahan hutan lindung Bukit Batabuh di Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, kembali ditunda. Penundaan dilakukan Karena tergugat IV yakni pihak Kementerian Kehutanan RI belum memberikan jawaban atas gugatan penggugat yaitu Yayasan Riau Madani pada sidang perdata, Senin (16/12/2013).
Dalam perkara tersebut, Yayasan Riau Madani mengajukan gugatan legal standing terhadap PT TBS sebagai tergugat I, Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati sebagai tergugat II, Kementerian Dalam Negeri Cq Bupati Kuansing sebagai tergugat III dan Kementerian Kehutanan RI sebagai tergugat IV.
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma bersama Sekretarisnya, Tommy Freddy Manungkalit di Pengadilan Negeri Rengat mengatakan, gugatan yang diajukan karena telah terjadi kegiatan merubah fungsi dan peruntukan sebagian kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, Lubuk Jambi yang berada di Desa Sungai Besar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
"Kawasan hutan lindung tersebut telah diubah fungsi dan peruntukan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT. Tri Bakti Sarimas (tergugat I), yang bermitra dengan KUD Prima Sehati (tergugat II) sejak sekitar tahun 2001/2002 sampai sekarang sudah mencapai 617 hektare," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya juga akan menggugat Pemkab Kuansing sebagai tergugat III, karena telah lalai melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan perlindungan hutan terhadap kawasan hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing. Sehingga objek sengketa telah dirubah fungsi dan peruntukannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sidang lanjutan dalam agenda mendengarkan jawaban pihak tergugat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Decky Arianto Save Nitbani,SH. Majelis hakim menunda sidang itu karena belum menerima jawaban dari pihak tergugat IV Kementerian Kehutanan RI.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menawarkan penggugat dan tergugat melakukan mediasi untuk memenuhi sidang perdata. Namun, para penggugat dan tergugat menyatakan tidak perlu ada perdamaian dalam perkara tersebut. Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Januari 2014 dengan agenda yang sama.
"Sidang ini terkendala karena masih menunggu jawaban dari Kementerian Kehutanan. Sidang akan dilanjutkan tanggal 20 Januari 2014 karena butuh waktu dalam proses pengiriman untuk jawaban dari Kementerian tersebut," jelas Decky. (jef)