
PEKANBARU - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap praktik pembalakan liar atau illegal logging yang merusak kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Dari operasi penindakan tersebut, petugas menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita sekitar 60 meter kubik kayu olahan langsung dari lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara. Niat awal petugas untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan justru mengarah pada temuan aktivitas penebangan liar di dalam kawasan konservasi.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27). Sementara itu, sejumlah pelaku lain yang sempat melarikan diri ke dalam hutan saat penyergapan berlangsung kini dalam status pengejaran petugas.
Pengembangan Penyelidikan dan Barang Bukti
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap aktor intelektual di balik aksi perambahan hutan tersebut.
"Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut. Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban," tegasnya, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas pembalakan liar ini terindikasi sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan di wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain menyita puluhan kubik kayu, penyidik juga mengamankan barang bukti pendukung berupa tiga keping kayu olahan, tiga unit gergaji mesin (chainsaw), dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam. Kemenhut menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini murni pada kejahatan pembalakan liar dan belum menyimpulkan adanya keterkaitan langsung dengan insiden kebakaran hutan di area yang sama.
Dampak Ekologi dan Ancaman Pidana
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan di SM Kerumutan membawa dampak destruktif bagi ruang hidup satwa dilindungi. Kawasan ini merupakan rumah bagi satwa endemik seperti Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, hingga burung enggang.
"Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar," paparnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka juga disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 11 tahun, beserta sanksi denda sesuai regulasi yang berlaku. ***