
PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mempercepat reformasi tata kelola birokrasi kependudukan lewat digitalisasi terpadu. Langkah nyata ini dibuktikan melalui optimalisasi dua inovasi unggulan, yaitu aplikasi Sipenduduk (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Kependudukan) dan LAGU (Layanan Tunggu).
Kehadiran platform digital ini memangkas rantai birokrasi konvensional demi memberikan pelayanan yang cepat dan transparan kepada masyarakat Kota Pekanbaru.
Kemudahan Layanan Mandiri Lewat Sipenduduk
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan aplikasi Sipenduduk kini telah berevolusi menjadi Versi 3 (V3) sebagai ekosistem digital mandiri yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Berbasis situs web, inovasi ini mempermudah warga untuk mengurus berbagai dokumen esensial secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.
"Hingga saat ini, sistem mencatat lompatan kepuasan publik yang luar biasa dengan jumlah pengguna aktif yang telah mencapai 286.237 orang. Warga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja," ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Melalui aplikasi Sipenduduk, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai menu pelayanan secara mandiri. Di antaranya penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, perubahan data, pengesahan anak bagi penduduk WNI di wilayah NKRI, pengajuan KTP-el, penerbitan KK karena hilang dan rusak, hingga pencatatan lahir mati. Aplikasi ini juga melayani pemekaran kecamatan, pencatatan kematian, serta pencatatan kelahiran WNI maupun orang asing.
Efisiensi Anggaran dan Waktu Warga
Inovasi digital ini membawa dampak penghematan finansial yang nyata bagi masyarakat. Seluruh pengurusan dokumen kependudukan dipastikan gratis.
Sipenduduk tercatat sukses memproses 606.370 berkas perpindahan penduduk secara valid. Dengan estimasi penghematan rata-rata Rp80.000 per permohonan, akumulasi penghematan beban finansial masyarakat Kota Pekanbaru mencapai Rp48.509.600.000. Efisiensi ini juga memangkas waktu sehingga warga tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
"Dengan Sipenduduk V3, seluruh pengeluaran tersebut berhasil dipangkas hingga Rp0. Warga hanya perlu mengunggah dokumen syarat dalam bentuk file digital dari rumah. Dokumen elektronik yang telah divalidasi akan dikirim langsung ke surel pemohon dan sah secara hukum untuk dicetak sendiri," jelasnya.
Integrasi Sistem dan Inovasi Layanan LAGU
Dari sisi birokrasi, integrasi sistem digital ini memotong durasi penyelesaian berkas dari yang semula memakan waktu 14 hari kerja pada sistem lama, kini tuntas hanya dalam tempo 1 x 24 jam.
Selain Sipenduduk, Disdukcapil Kota Pekanbaru menyediakan inovasi berbasis Android bernama LAGU (Layanan Tunggu).
"Inovasi ini dirancang khusus untuk memproses penggantian dokumen identitas fisik seperti KTP-el yang hilang atau rusak dengan sangat cepat, bahkan dengan target penyelesaian berkas hanya dalam waktu 10 menit," terangnya.
Aplikasi Sipenduduk sebelumnya telah menerima penghargaan dengan predikat "Sangat Baik" dari Kementerian Dalam Negeri serta penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 2025.
"Penghargaan nasional ini tidak akan membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri. Sebaliknya, predikat 'Sangat Baik' ini menjadi momentum evaluasi penting serta pemacu semangat untuk terus menghadirkan inovasi layanan publik yang jauh lebih responsif, transparan, hemat biaya, dan prima bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkas Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.***