YOGYAKARTA - Direktur Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi Anto Pribadi mewakili Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT Aisyah memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka acara pelatihan berbasis kompetensi calon transmigran di Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BBPPMDDTT), Rabu (13/10/2021) di Yogyakarta.

Anto mengatakan, Pelatihan Berbasis Kompetensi diberikan kepada calon transmigran yang telah lulus seleksi dan akan ditempatkan menuju lokasi transmigrasi. "Calon Transmigran ini diharapkan miliki bekal berupa kemampuan dasar untuk mengolah lahan dan untuk memulai kehidupan baru di lokasi transmigrasi," kata Anto.

Anto memaparkan, amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, disebutkan bahwa calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberikan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.

Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian, pasal 89 ayat 2 dan 3 yang menyatakan bahwa pelayanan pendidikan dan pelatihan calon transmigran dilaksanakan sesuai dengan jenis transmigrasi, dan dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi transmigran yang diperlukan di kawasan transmigrasi.

"Pelatihan calon transmigran merupakan salah satu tahap kegiatan ketransmigrasian yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dalam pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi," kata Anto.

"Program ketahanan pangan nasional terpadu sebagai salah satu program strategis nasional, pembangunan dan pengembangan transmigrasi diharapkan dapat berperan sebagai penyangga ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan food estate yang berada di kawasan transmigrasi," kata Anto.

Untuk menunjang pengembangan ketahanan pangan di kawasan transmigrasi, maka dibutuhkan SDM terampil dan terlatih yang memiliki dasar keahlian pengolahan lahan pertanian, pengolahan hasil, sampai dengan pemasaran produk, termasuk didalamnya kemampuan untuk berjeraring dan penguasaan teknologi sebagai cerminan SDM milenial.

Pelatihan calon transmigran nantinya akan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 12 - 16 Oktober 2021. Calon transmigran yang dilatih sejumlah 15 orang transmigran asal provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta yang nantinya akan diberangkatkan ke lokasi food estate di Kabupaten Kapuas.

Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi Calon Transmigran ini diharapkan peserta Calon Transmigran akan memperoleh bekal awal dan pemahaman baru mengenai gambaran kehidupan di lokasi transmigrasi dan apa yang akan dilakukan untuk dapat mengembangkan kehidupan di lokasi transmigrasi.

Meskipun dukungan anggaran terhadap pembangunan dan pengembangan transmigrasi terus menurun, kualitas dari transmigran tetap harus dijaga dan bahkan harus ditingkatkan.

"Transmigran sendiri adalah garda terdepan dalam pengembangan program transmigrasi, sehingga keberhasilan dari para transmigran akan menjadi bukti nyata dari keberhasilan program transmigrasi sendiri," kata Anto.***