JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memastikan, kementerianya terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama kepada seluruh stakeholder.

"Mulai dari ASN, forum kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas," kata Menag Yaqut dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoRiau.com, Minggu.

Yaqut menjelaskan, ada empat indikator yang dikuatkan yaitu; komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," kata Yaqut.

Di tengah upaya moderasi tersebut, dugaan perilaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama masih saja terjadi. Karenanya Yaqut mengingatkan, perbuatan tersebut bisa dijerat pidana.

"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," ujar Yaqut menanggapi video berisi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan ujaran kebencian yang viral baru-baru ini.***