JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa saat ini pihaknya dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sedang melakukan pendataan dan pemetaan tenaga non-ASN untuk mengetahui jumlah dan potensi tenaga honorer yang ada.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa transisi 5 tahun hingga November 2023 status tenaga non ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PNS atau PPPK.

"Saat ini MenPAN-RB dan BKN sedang melakukan pendataan dan pemetaan tenaga non ASN yang tujuannya untuk mengetahui jumlah dan potensi tenaga non-ASN yang ada," ujar Anas kepada Merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Sabtu (17/9/2022).

Dia menjelaskan, apabila semua pendataan sudah lengkap maka akan dilakukan langkah penataan lebih lanjut. "Oleh karenanya apabila data sudah lengkap dengan potensi yang ada akan dilakukan langkah penataan lebih lanjut," jelas dia.

Batalkan Penghapusan Honorer di 2023

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akhirnya melakukan pembatalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. Keputusan yang diambil tersebut dikarenakan adanya keberatan pada dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda).

Azwar mengatakan pemerintah sebetulnya sudah memiliki solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan tersebut.

Dia menjelaskan Pemda masih diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer dengan catatan hanya sepanjang masa jabatan kepala daerahnya.

"Ini solusi, Kira-kira begitu. Kalau tidak ada solusi marah semua bupati," ujar Azwar, ditulis (15/9). ***