
BENGKALIS, GORIAU,COM - Kembalinya jumlah kursi di DPRD menjadi 45 setelah berkurang pasca pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti disambut gembira politisi. Dengan penambahan kursi tersebut diyakini akan mampu memaksimalkan kinerja DPRD Bengkalis. Sebelumnya kursi di DPRD Bengkalis menjadi 40 pasca pemekaran.
“Kita menyambut baik dengan keluarnya keputusan KPU Pusat ini. Dengan kembali kursi DPRD Bengkalis menjadi 45, maka keterwakilan masyarakat di legislatif tentunya akan semakin maksimal,” ujar anggota DPRD Bengkalis dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Tarmizi, Kamis (14/3/2013).
Dijelaskan Tarmizi, dengan jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis yang mencapai angka 700 ribu, maka sudah sepantasnya kursi di parlemen 45. Dengan begitu keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif diharapkan bisa lebih maksimal dibandingkan dengan 40 kursi saat ini.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Bengkalis lainnya dari partai PPNUI, Sofyan. Menurut Ketua Komisi IV ini, mengacu dengan jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis saat ini, memang sudah selayaknya jumlah kursi di legislatif dikembalikan menjadi 45.
“Menurut saya keputusan KPU Pusat mengembalikan jumlah kursi DPRD Bengkalis menjadi 45 sangatlah tepat. Hal ini tentunya didasari pada jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis yang terus bertambah pasca pemekaran Kepulauan Meranti, terutama untuk daerah pemilihan Mandau,” ujar Ketua Komisi IV ini.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Pusat Nomor : 96/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013, KPU Pusat memutuskan untuk Kabupaten Bengkalis terdiri 6 Dapil. Masing-masing Dapil Bengkalis 1 meliputi Bengkalis-Bantan 10 kursi, Dapil Bengkalis 2 Bukitbatu-Siakkecil 5 kursi, Dapil Bengkalis 3 Pinggir sebanyak 7 kursi. Dapil Bengkalis 4 Mandau A sebanyak 12 kursi, Dapil Bengkalis 4 Mandau B sebanyak 7 kursi dan Dapil Bengkalis 6 terdiri dari Rupat-Rupat Utara sebanyak 4 kursi dengan total kursi sebanyak 45 kursi. (jfk)