
PEKANBARU – Manajemen PT BMMP menyatakan masih menunggu sikap dan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait kelanjutan pembangunan Riau Town Square (RITOS) di lahan purna MTQ Kota Pekanbaru yang hingga kini belum terealisasi sejak direncanakan pada 2012.
Manajemen PT BMMP, Sujono, menegaskan pihaknya bersikap terbuka terhadap opsi apa pun yang akan diputuskan oleh Pemprov Riau. Menurutnya, terdapat dua kemungkinan yang siap dijalani perusahaan.
“Pada prinsipnya kami mengikuti keputusan Pemerintah Provinsi. Pertama, apabila aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan lain, kami berharap seluruh investasi dan pekerjaan yang telah kami laksanakan dapat diperhitungkan secara adil,” ujar Sujono usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Riau, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, nilai investasi tersebut perlu dihitung secara jelas dan diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Opsi kedua, lanjutnya, apabila Pemprov Riau memutuskan untuk menyerahkan kembali pengelolaan kepada PT BMMP, maka perusahaan siap melanjutkan pembangunan RITOS sesuai dengan kesepakatan awal kerja sama.
“Saat ini posisi kami adalah menunggu keputusan Pemprov. Terkait nilai investasi, kami sudah menyampaikan perhitungan sementara. Selanjutnya angka tersebut akan diverifikasi melalui mekanisme penilaian resmi, termasuk proses penilaian oleh DJKN dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Sujono berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, transparan, dan saling menghormati kepentingan semua pihak sehingga memiliki kepastian hukum.
Ia juga mengungkapkan bahwa mangkraknya pembangunan RITOS disebabkan belum diterbitkannya Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Pemprov Riau sebagai pemilik lahan. Menurutnya, kekhawatiran Pemprov bahwa lahan akan menjadi hak milik PT BMMP jika diterbitkan HGB tidak berdasar.
“HGB itu hanya hak mengelola bangunan, bukan hak atas tanah. Setelah 30 tahun masa HGB, lahannya tetap milik Pemprov Riau. Skemanya sama dengan kerja sama BOT antara Pemprov Riau dan Hotel Aryaduta. Setelah masa kerja sama berakhir, bangunan dan lahan tetap menjadi milik Pemprov,” ujarnya.
Permintaan HGB tersebut, kata Sujono, sangat penting agar para pelaku usaha ritel di RITOS nantinya dapat mengakses pembiayaan perbankan untuk mengembangkan usaha mereka.
Dalam perencanaan awal, RITOS dirancang sebagai kawasan terpadu yang mencakup gerai UMKM, pusat perbelanjaan, hotel dan apartemen. Namun, seiring perkembangan zaman dan perubahan tren bisnis, konsep tersebut masih terbuka untuk disesuaikan.
“Rencana awal bisa diadendum. Misalnya menjadi pusat lifestyle, kawasan kuliner, olahraga, rumah sakit, bahkan perguruan tinggi,” katanya.
Ia menegaskan, RITOS diproyeksikan menjadi ikon baru Provinsi Riau dengan fasilitas yang lengkap dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“RITOS ini kami rancang sebagai ikon Riau ke depan dan Pemprov Riau mendapatkan keuntungan melalui retribusi yang bisa meningkatkan PAD,” tutup Sujono. ***