JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi salah satu lembaga tinggi negara yang harus menjadi bagian penguatan sistem presidensial pada periode 2014-2019.

Hal ini diungkapkan Anggota MPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam diskusi empat pilar ‘Peran MPR dalam Memperkuat Sistem Presidensial’ di Gedung Nusantara III Parlemen Senayan Jakarta Selatan, Jumat, (5/7/2019).Menurutnya, saat ini ada berbagai problem dalam sistem tata negara terkait kebijakan kepala negara. Karena saat ini kekuasaan yang sangat besar masih ada di Presiden. "Presiden kalau dari sisi legislasi memiliki kewenangan 50 persen dalam pembuatan Undang-undang di negeri kita," tandasnya.Selain itu, kekuasaan Presiden juga mencakup hal-hal genting yang bisa dilakukan atau dikeluarkan tanpa berpedoman dengan UUD. Saleh mencontohkan, seperti Perppu sebagai pengganti UU yang bisa dikeluarkan Presiden.“Jadi dalam konteks ini saya mau katakan harus ada evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan. Hubungan antar lembaga yang berkenaan dengan sistem presidensial saat ini,” ujar Saleh Partaonan Daulay.Ia memberikan contoh UU yang tak kunjung selesai karena terdapat konflik kepentingan di pemerintah. "Komisi 9 tempat saya bekerja sekarang, dulu ada UU PMI periode lalu, itu tidak selesai, itu karena hanya persoalan lambang enggak ada kesepakatan antara kita dengan pemerintah, apakah lambangnya pakai tanda tambah atau bulan sabit merah," ungkapnya."Itu sampai take over dua periode, itu periode yang lalu gak selesai, kenapa? kalau di DPR sudah ingin segera selesai, tapi di pemerintah enggak selesai-selesai karena ada konflik kepentingan," imbuhnya.Pemerintah kata dia, juga memilki kekuasaan yang besar dalam bidang budgeting atau anggaran. Saleh Daulay mengatakan DPR di Indonesia tidak sekuat parlemen di Amerika. Ketika pembahasan mengenai APBN, DPR hanya tidak bisa mengkritisi ataupun merubah anggaran yang diajukan oleh pemerintah. "Kita menguliti hanya tentang hak-hak yang bersifat umum saja, tapi dari sisi alokasinya itu rata-rata hampir dikatakan jarang sekali kita merubah alokasi. Biasanya pemerintah memiliki hak kewenangan yang cukup besar," jelasnya.Untuk memperkuat peran MPR dalam sistem presidensial kata Saleh, Undang-Undang Dasar 1945 harus segera di Amandemen. "Tapi sebelum di Amandemen, ya tentu kita juga memperbaiki dari sisi aspek ketetapan MPR guna untuk membuat hubungan antar lembaga yang ada di Indonesia,” bebernya.Sementara itu, Anggota MPR RI lainya dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menuturkan, hasil Amandemen Undang-undang banyak terjadi perubahan dalam sistem ketatanegaraan. Dalam sistem presidensial tersebut, Presiden memiiki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan.Mantan Sekjen PKB ini lebih lanjut menyampaikan, meski posisi Presiden kuat, masih ada mekanisme untuk mengontrol jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, penghianatan terhadap negara dan terlibat kriminal. "Jadi, saya kira UU sekarang ini lebih berimbang, tidak seperti dulu. Dari sisi kekuatan dalam pembagian kewenangan antara legislatif dan eksekutif pun jauh lebih baik," imbuh Abdul Kadir Karding.***