PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka baru pada dugaan kasus korupsi dana Program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K2i) untuk perkebunan kelapa sawit di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.

Yakni Miswar Chandra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PT Gerbang Ek Palmina. Miswar ditetapkan tersangka karena diduga telah merugikan negara dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, saat ini kami telah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur tindak pisana korupsi yang dituduhkan kepadanya," ujar Kasi Pidsus Rachmat S Lubis SH.

Seperti diketahui, Kejati Riau sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program kemiskinan, kebodohan dan insfrastruktur (K2i) yang dananya berasal dari AnggaranPendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun 2006-2009.

Selain Susilo, Kejati juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya Armen Hasibuan, Mantan Kasubdin Perencanaan Disbun Riau, Ir Sofyan Harahap selaku tim teknis pelaksana Program K2i dan Subandi Wibisono, tim teknis pelaksana program K2i.

Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2i, biaya dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan kelapa sawit sebesar Rp217 milliar lebih, dengan luas lahan 10.200 hektar.

Namun perkembangannya, keberadaan kebun ini tak jelas. Proyek usaha perkebunan K2i ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan usaha perkebunan program K2i sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi di Provinsi Riau untuk menggerogoti uang negara.***