
PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru, masing-masing berinisial MA dan DS.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Senin (15/12/2025) tengah malam, usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan dan menahan Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH serta Zulkifli yang berperan sebagai pengacara perusahaan daerah tersebut.
Carel menjelaskan, MA dan DS sebelumnya telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Pada pemeriksaan terakhir, keduanya hadir dan diperiksa secara mendalam sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. “Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Dalam struktur perusahaan, MA diketahui menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, sedangkan DS merupakan Kepala Divisi Pengembangan. Keduanya diduga bersama-sama dengan Rahman dan Zulkifli terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta praktik mark-up pengadaan lahan Company Yard.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60, sebagaimana tercantum dalam Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Carel menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas korupsi, sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang berintegritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. ***