
PEKANBARU – Sebuah pondok kayu yang tersembunyi di balik semak-semak di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, digerebek tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, sebanyak 10 orang diamankan.
Penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah melalui media sosial. Warga mencurigai sebuah pondok yang berada jauh dari permukiman kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Hasilnya, pondok kayu di tengah semak-semak itu memang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Setelah dipastikan, tim Subdit I Ditresnarkoba melakukan penggerebekan Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan tiga orang berinisial MS, RU, dan ADA.
“Dari dalam pondok, tim menemukan lima paket sabu dengan berat total 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi,” jelasnya.
Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya. Berdasarkan pengakuan MS, ia sempat membuang sebuah dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram ke area rawa-rawa untuk menghindari petugas. Barang bukti tersebut kemudian berhasil ditemukan.
Dari keterangan MS, sabu diperoleh dari seorang pria berinisial ST. Tim bergerak cepat dan menangkap ST bersama dua rekannya di Jalan Gabus, Pekanbaru, Kamis (4/12/2025) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lima paket sabu, empat butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero. Penggeledahan lanjutan di rumah ST dan sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah doorsmeer di sekitar tempat penangkapan, kembali menemukan sabu dan pil ekstasi.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan 10 orang tersangka berinisial MS, ST, RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar,” tegasnya.
Putu menambahkan, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, delapan tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Sementara dua tersangka lainnya, MS dan ST, diproses melalui penyidikan lanjutan.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. ***