PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Kedua tersangka itu adalah Relationship Manager BRI cabang Ujungbatu berinisial SL (30), dan seorang pekerja swasta berinisial SJ.

Setelah dilakukan penghitungan oleh audit internal BRI, kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar.

Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau, Mia Amiati mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat data-data fiktif dan memalsukan tanda tangan pejabat BRI untuk memuluskan pencairan dana kredit fiktif tersebut.

Tersangka SL memprakarsai kredit KUR ritel kepada 18 debitur berdasarkan referral dari tersangka SJ dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp 500 juta dan 1 debitur sebesar Rp 300 juta.

"Tersangka SL memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha yaitu petani sawit. Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit," kata Mia saat ekspos di Kantor Kejati Riau, Selasa (7/1/2020).

Jaminan yang digunakan adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ.

Meski mengetahui kalau debitur tidak punya lahan sawit, tersangka SL tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Tersangka meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.

"Dana tersebut digunakan oleh SL dan SJ . Kemudian tersangka SJ memberi fee kepada debitur dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp3 juta sampai Rp13 juta. Fee itu sebagai imbalan kalau nama para debitur telah dipakai sebagai penerima kredit dari BRI Ujung Batu," lanjut Mia.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 18 Ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah nomor 13 tahun 2015 tentang peraturan perubahan atas peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Lebih lanjut kata Mia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Untuk diketahui, kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2017 dan pada bulan September 2019. Sejumlah saksi yang sudah dipanggil di antaranya Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Ujungbatu, Rizki Farisi, Kepala Cabang BRI Ujung Batu 2017-2018, Rusdi, dan debitur. ***