PEKANBARU - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Senin (14/11/2022) malam kemarin.

"Kami sudah melakukan penjemputan terhadap salah satu tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, yang berinisial KTA yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (15/11/2022) malam.

Saat di lakukan penangkapan, tersangka sedang berada di salah aatu kos yang berada di Kota Malang.

"Sebenarnya pelaku ada rumah di Kota Malang, tapi ia menyewa satu kamar kos, untuk melabui pengejaran dari tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau," jelasnya.

Ini merupakan tersangka yang ke enam, sudah melarikn diri lebih kurang selama tujuh bulan, terhitung dari bulan Februari 2022 lalu.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah panggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, oleh sebab itu di nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Penangkapan DPO tersebut, berkat dari bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Malang.

"Usai di lakukan penangkapan, yang bersangkutan langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk di lakukan proses penahanan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini. (kl3)