PEKANBARU - Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran yang disediakan pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19, khususnya di Riau. Jangan sampai anggaran yang diperuntukkan untuk kepentingan nasional itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

''Kita terus memantau kemungkinan adanya dugaan tersebut, namun kita akan melakukan langkah-langkah konkrit apabila secara nyata adanya dugaan penyalahgunaan dana Covid-19," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi kepada GoRiau.com, Senin (6/4/2020) sore.

Untuk itu, Hilman mengimbau kepada orang-orang yang bertanggung jawab terhadap anggaran penanganan Covid-19 itu, tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan, karena Kejaksaan tidak akan memberikan kompensasi apabila ada oknum yang kedapatan melakukan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19.

"Kita menghimbau agar pihak-pihak yang diberikan amanah untuk tugas tersebut tidak melakukan hal-hal yang menyimpang. Karena terhadap penyimpangan tersebut akan kita terapkan sanksi yang lebih berat, karena rakyat dan negara kita sedang melakukan kerja keras melawan virus corona ini, jangan sampai ada oknum-oknum yg mencari kesempatan dalam kesempitan dan ini tidak main-main, kami ingatkan," tegas Hilman. ***