PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap (lanjutan tahap III) di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, anggaran tahun 2019, Kejati Riau, bidik calon tersangka lainnya.

Setelah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Manajemen Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kini sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam dugaan korupsi di RSUD Bangkinang. Penyidik meyakini, tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan perkara ini.

"Ini merupakan PR kami. Ada beberapa memang yang belum tertuntaskan. Akan kami selesaikan, tidak hanya terputus untuk 2 orang tersangka saja," kata Rizky, Senin (29/11/2021).

Dalam proses penyidikan ini, ada saksi yang telah tiga kali dipanggil, namun mangkir. Dari informasi yang didapat, salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar.

"Memang ada beberapa pihak yang kita panggil tiga kali, tidak hadir. Dalam minggu ini kita agendakan untuk ekspos, untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depan," papar Rizky.

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko, juga mengatakan kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka dalam perkara ini.

"Tidak menutup kemungkinan ya (bertambahnya jumlah tersangka). Karena berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas. Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap (lanjutan tahap III) di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, anggaran tahun 2019.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini. Kemudian ada RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melakukan pemeriksaan MYS dan RA sebagai saksi sejak Jumat (12/11/2021) siang.

“Pada hari ini Penyidik Kejati Riau telah menetapkan inisial MYS dan RA sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung IRNA Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (lanjutan tahap III) TA 2019,” kata Aspidsus Kejati Riau, Trijoko, didampingi Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat petang.

Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, MYS dan RA langsung ditahan oleh Kejati Riau selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk.

Trijoko menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah, pada saat pelaksanaan pembangunan ini, yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 itu harus sudah diselesaikan.

Tersangka MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini, dan RA sebagai Team leader pada managemen konstruksi (pengawas), masing-masing diduga tidak melaksanakan tugas nya sebagaimana mestinya.

“Sesuai dengan waktu yang ditentukan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata banyak pekerjaan yang tidak sesuai spek. Ada beberapa pekerjaan, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek,” tutup Trijoko.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kementerian kesehatan dengan pagu sebesar Rp. 46.662.000.000

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT. Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp. 46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.

Bahwa selaku Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender, sampai dengan 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. A

Setelah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Manajemen Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kini sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam dugaan korupsi di RSUD Bangkinang. Penyidik meyakini, tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan perkara ini.

"Ini merupakan PR kami. Ada beberapa memang yang belum tertuntaskan. Akan kami selesaikan, tidak hanya terputus untuk 2 orang tersangka saja," kata Rizky, Senin (29/11/2021).

Dalam proses penyidikan ini, ada saksi yang telah tiga kali dipanggil, namun mangkir. Dari informasi yang didapat, salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar.

"Memang ada beberapa pihak yang kita panggil tiga kali, tidak hadir. Dalam minggu ini kita agendakan untuk ekspos, untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depan," papar Rizky.

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko, juga mengatakan kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka dalam perkara ini.

"Tidak menutup kemungkinan ya (bertambahnya jumlah tersangka). Karena berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas. Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap (lanjutan tahap III) di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, anggaran tahun 2019.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini. Kemudian ada RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melakukan pemeriksaan MYS dan RA sebagai saksi sejak Jumat (12/11/2021) siang.

“Pada hari ini Penyidik Kejati Riau telah menetapkan inisial MYS dan RA sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung IRNA Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (lanjutan tahap III) TA 2019,” kata Aspidsus Kejati Riau, Trijoko, didampingi Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat petang.

Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, MYS dan RA langsung ditahan oleh Kejati Riau selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk.

Trijoko menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah, pada saat pelaksanaan pembangunan ini, yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 itu harus sudah diselesaikan.

Tersangka MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini, dan RA sebagai Team leader pada managemen konstruksi (pengawas), masing-masing diduga tidak melaksanakan tugas nya sebagaimana mestinya.

“Sesuai dengan waktu yang ditentukan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata banyak pekerjaan yang tidak sesuai spek. Ada beberapa pekerjaan, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek,” tutup Trijoko.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kementerian kesehatan dengan pagu sebesar Rp. 46.662.000.000

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT. Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp. 46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.

Bahwa selaku Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender, sampai dengan 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. A2 Berdasarkan Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (lebih kurang delapan milyar rupiah).

Berdasarkan Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (lebih kurang delapan milyar rupiah). ***