
PEKANBARU - Penyidikan masih dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan Korupsi pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Rabu (14/6/2017) siang mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta alat bukti lainnya untuk membuat terang kasus dugaan Korupsi tersebut.
Bahkan kemarin, terang Sugeng, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga sudah berkoordinasi dengan tim ahli tekhnik terkait proses penyidikannya. Tercatat sampai saat ini, sudah ada puluhan orang saksi, mulai dari pihak swasta hingga kalangan Birkokrat.
"Kemarin tim penyidik sudah melakukan gelar koordinasi dengan tim ahli teknik, dan kami sepakat untuk memperdalam dan mendetailkan lagi uji lab atas hasil pekerjaan dua RTH ini," urai Sugeng kepada GoRiau.com (GoNews Grup).
Setelah seluruh prosesnya selesai, maka Kejati Riau akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan Tersangka. sugeng Riyanta belum bisa memastikan, apakah penetapan tersangka itu bisa diumumkan sebelum lebaran atau tidak.
"Yang jelas kita akan segera lakukan (Gelar Perkara penetapan tersangka, red) setelah hasil final uji laboratorium dari ahli tekhnik kita peroleh," pungkas mantan Kajari Muko-muko tersebut.
Diberitakan sebelumnya, RTH ini dibangun di area bekas tempat hiburan Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman, dan satu lagi di bekas kantor Dinas PU Jalan Ahmad Yani. Bahkan di sana turut didirikan Tugu Integritas yang diresmikan langsung oleh Ketua KPK RI saat itu. ***