
PEKANBARU - Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar memilih tidak banyak bicara ketika ditanya mengenai izin operasi PT Logo Mas di kawasan wisata Pulau Beting Aceh, Bengkalis, Riau.
Yang mana, izin perusahaan yang dianggap dapat merusak kelestarian alam dan keindahan kawasan wisata itu pernah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM ketika izin kewenangannya ada pusat.
"Jangan dulu ya," kata Arcandra tak dapat berkata-kata sembari mengangkat kedua tangannya ketika dikonfirmasi GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (14/6/2017).
Sekedar pengingat, izin usaha seluas 5.030 hektare yang didapatkan PT Logo Mas tersebut bermula setelah dikeluarkannya Kuasa Pertambangan (KP) KW97PP0280 melalui Keputusan Dirjen Pertambangan Umum nomor 490.K/24.03/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 dengan masa berlaku sampai 2028.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau mengakomodir perizinan itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 khususnya Pasal 112 angka 4 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sehingga, perusahaan terkait telah mengantongi izin nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 Maret 2017.
Sementara itu, keberadaan perizinan tersebut dikhawatirkan dapat merusak keindahan alam dan bertentangan dengan program Pemprov Riau dalam mengembangkan potensi wisata. ***