PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akan mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) di Riau dalam hal merelokasi anggaran dalam APBD untuk penanganan Covid-19 di Riau yang nilainya mencapai Rp1 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati mengatakan, pendampingan dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran Jaksa Agung RI, dan surat edaran Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Surat edaran Jaksa Agung dimaksud adalah nomor: 7 tahun 2020 berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian surat edaran Jamdatun dengan nomor: SE-02/G/Gs.2/04/2020 berisi tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.

Terkait surat edaran tersebut, Kejati Riau menyatakan siap untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pemerintah kabupaten/kota kepada Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Riau.

"Sejauh ini, sudah ada 8 pemda di Riau yang mengajukan permohonan pendampingan. Yaitu, Pemprov Riau dengan jumlah realokasi anggaran sebesar Rp474.290.000.000. Lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) Rp116.000.000.000," kata Mia Amiati di Pekanbaru, Jumat (24/4/2020).

Kemudian, Pemkab Kuansing (Kuantan Singingi,red) sebesar Rp57.000.000.000, Pemko Pekanbaru Rp115.432.182.870," beber mantan Wakil Kajati (Wakajati) Riau itu. Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Kesehatan merealokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp12.000.000.000. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065.

"Total keseluruhan realokasi anggaran di 8 pemda tersebut adalah Rp1.109.834.773.998," terang Mia.

Adapun pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi corona (Covid-19) yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.

Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.

"Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana corona tersebut," tutupnya. ***