PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memeriksa 4 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau tahun 2019 yang berasal dari APBN.

“Hari ini ada 4 orang yang diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan korupsi BLU di UIN Suska Riau,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Selasa (17/5/2022).

Bambang merincikan, 4 orang yang diperiksa adalah AB, selaku Perencanaan Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2018. Ia diperiksa sebagai saksi terkait perencanaan Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2018.

Selanjutnya ada HAF selaku Plt. Kabag Keuangan dan Akutansi di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau pada Tahun 2019, diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana Bantuan Layanan Umum Tahun 2019.

Kemudian ada YD, selaku Kabag Perencanaan di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Pada Tahun 2019. Diperiksa sebagai saksi terkait perencanaan bisnis dan anggaran di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau pada Tahun 2019.

Terakhir ada SM, selaku Bendahara Penerima di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau pada Tahun 2019. Diperiksa sebagai saksi terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.

“Pemeriksaan para saksi ini, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BLU di UIN Suska Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN. Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” tutup Bambang.

Perkara ini sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara, Rabu 11 Mei 2022 kemarin. Dari hasil gelar perkara oleh tim penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejati Riau, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BLU UIN Suska tahun 2019 yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggran sebesar Rp 129.668.957.523, ditingkatkan ke Tahap Penyidikan. ***