BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan seorang pengacara bernama Hartanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Selasa (28/10/2025). Ironisnya, sang pengacara yang seharusnya memahami hukum, justru diduga menjadi bagian dari praktik yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) yang dikoordinasi oleh Hartanto.

“Dalam proses ganti rugi tanam tumbuh sembilan WTP senilai total Rp19 miliar, ditemukan ketidakbenaran data dan aliran dana ke rekening tersangka,” ujar Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Kantor Kejati Bengkulu.

Menurut hasil penyelidikan, Hartanto ditunjuk sebagai koordinator warga terdampak untuk mengurus proses ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Namun sebagian dana yang semestinya diterima warga justru mengalir ke rekening pribadinya.

“Dari total Rp19 miliar itu, sekitar Rp15 miliar di antaranya diduga kuat masuk ke tersangka. Jumlah pastinya masih kami dalami,” kata Danang. 

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025, dan Hartanto akan mendekam di Rutan Kelas IIB Malabero selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Oktober hingga 16 November 2025. 

Kejati Bengkulu memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara berkeadilan tanpa pandang profesi. Siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan publik, akan ditindak tegas,” tegas Danang. 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional. Sebelumnya, dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa, yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang BPN.

Keduanya diduga memanipulasi data dan harga tanah dalam proses pembebasan lahan tol periode 2019–2026, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Dengan penetapan Hartanto sebagai tersangka baru, penyidik Kejati Bengkulu memperluas dugaan keterlibatan pihak swasta yang bekerja sama dengan oknum pejabat dalam skema penggelembungan nilai ganti rugi.

Proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung sendiri merupakan bagian dari jaringan jalan strategis Sumatera yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Tujuannya untuk memperlancar distribusi logistik dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah barat Pulau Sumatera. 

Namun, di balik megahnya proyek itu, justru terselip praktik curang yang menodai semangat pembangunan. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan penyalahgunaan jabatan publik, tetapi juga penyimpangan moral di kalangan profesi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. ***