TELUKKUANTAN - Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa mandiri dan sejahtera, perlu pengembangan kapasitas Kepala Desa (Kades) se-Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan melaksanakan penerangan hukum bagi Kades, Selasa (10/5/2016) pagi di Balai Adat Telukkuantan.

Acara yang sedang berlangsung ini, dibuka secara langsung oleh Asisten II Setdakab Kuansing, Dr. Indra Suandy dan didampingi Kepala Inspektorat, Hernalis.

Dalam kesempatan ini, tim penerangan hukum dipimpin langsung oleh Kajari Telukkuantan, Jufri, SH, MH dan didampingi Kasi Intel Revendra, SH , Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Effendi Zarkasyi serta jaksa Ernofiyanti Amran, SH, MH.

"Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum bagi Kades agar tidak salah dalam menggunakan dana desa," ujar Revendra di sela-sela kegiatan.***