SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Tokoh masyarakat Siak Endang Sukarelawan mendesak Kejaksaan Negeri Siak untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana BOS di SMKN 1 Mempura. Dimana, dalam kasus itu sudah ditetapkan 3 tersangka, yakni kepala SMKN 1 Mempura, wakil kepala sekolah dan bendahara.

"Saya apresiasi kinerja Kejari Siak. Tapi, kasus ini harus terus dikembangkan, karena masih ada tersangka lain yang berkeliaran di luar sana, khususnya pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak," kata Endang kepada GoRiau.com, Selasa (5/5/2015).

Dijelaskan mantan anggota DPRD Riau ini, 3 tersangka yang sudah ditetapkan Kejari dinilai hanya korban oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak. Sebab, sesuai aturan penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah diawasi langsung oleh dinas terkait.

"Apalagi dari pengakuan ketiga tersangka, dana itu tidak mereka gunakan untuk memperkaya diri, tapi membantu kegiatan Pemkab Siak, seperti MTQ, kegiatam pramuka dan acara PGRI Siak. Tentu ini ada oknum yang menyuruh mereka menggunakan dana BOS di luar juklak dan juknisnya. Ini yang harus diusut tuntas oleh Kejari," tegas Endang.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Siak akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Mempura yang merugikan negara sebesar Rp300 juta, Senin (4/5/2015). Ketiga tersangka itu, SD (kepala sekolah), SY (wakil kepala sekolah) dan YH (bendahara sekolah).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Emri Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak sekolah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp300 juta.

"Setelah memeriksa 18 orang saksi, kita tetapkan 3 tersangka kasus dana BOS di SMKN 1 Mempura tahun 2014, diantaranya, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan bendahara," kata Emri.(nal)