BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kamis (25/1/2024) siang hari ini menerima pelimpahan Tahap II atas kasus dugaan tindakan pidana korupsi pada Anggaran Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan Tahan II dua tersangka atas nama RR, mantan Setwan DPRD Tohil dan IS,mantan Bendahara Pengeluaran diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat DPRD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

‘’Kamis (25/1/2024), siang hari ini,,Kasi Pidsus Kejari Rohil telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara atas nama terdakwa RR dan IS kepada penuntut umum,’’ ujar Priandi Firdaus SH MH.

"Proses selanjutnya segera disiapkan atau dilakukan proses penuntutan, nantinya sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan,’’ jelas Kajari Rohil Yuliarni Appy MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, SH.

Tersangka dan barang bukti (Tahap II) selanjutnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Disebutkan Kasi Intel Kejari Rohil, Yupentinu Adi Nugraha SH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH.MH bahwa RR dan IS telibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hilir TA 2019.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LHP -144/PW04/5/2023,Tanggal 26 April 2023 terdapat kerugian Negara sebesar 923.737.914,’’ sebut Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Rohil ini.

Data dirangkum dari Kejari Rokan Hilir, RR dan ID keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ***