RENGAT,GORIAU.COM - Agar tidak mempersulit keadaan selama menjalani penyidikan, Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat larang mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau H Raja Erisman ke luar negeri.

Pencekalan Raja Erisman itu berdasarkan adanya surat keputusan yang diterbitkan Kejaksaan Agung yaitu, selama enam bulan kedepan tersangka dugaan korupsi APBD Inhu senilai 2,7 miliar atas nama Raja Erisman tidak dibenarkan bepergian keluar negeri.

"Pencekalan selama enam bulan itu mulai pada tanggal 13 Maret hingga 13 September 2015 mendatang. Pencekalan ini bisa diperpanjang jika dibutuhkan dalam penyidikan," ujar Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman MH kepada wartawan, Rabu (6/5/2015).

Disebutkannya, terkait tersangka Raja Erisman, pihaknya mengaku sudah memeriksa delapan orang saksi. Dan itu akan terus ditingkatkan serta akan dilakukan pemberkasan.

"Dalam kasus yang sama, berkas perkara dua orang mantan bendahara di Sekretariat Daerah Inhu, atas nama Rosdianto dan Putra Gunawan telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dan saat ini kita tengah menunggu perkembangan proses persidangan dua orang itu", pungkasnya tegas.(jef)