PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan.

"Sudah diterbitkan surat perintah penyidikan untuk perkara kegiatan belanja BBM/gas dan pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 - 2016," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, Jumat (25/10/2019).

Penyidikan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan tertanggal 15 Oktober 2019. Kegiatan penyidikan perkara dimaksud didahului dengan hasil penyelidikan yang telah menemukan adanya peristiwa pidana pada kegiatan tersebut.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait," ungkapnya.

Diungkapkannya, pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Dinas PU Kabupaten Pelalawan terdapat anggaran yang diperuntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan dump truk total sebesar Rp 8,7 miliar.

"Yang terdiri dari tahun anggaran 2015 sebesar Rp 4 milyar dan tahun 2016 sebesar Rp 4,7 miliar," rincinya.

Dalam pelaksanaannya, telah dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.

"Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar karena pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran dan tidak menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut," papar Nophy, kepada GoRiau.*