PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memeriksa 15 saksi dalam dugaan korupsi penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD Tuah Sekata tahun 2012 hingga 2016.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah Kejari Pelalawan menetapkan Afrizal (45) sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan telah dilakukan penahanan.

"Untuk tersangka Af, lagi pemberkasan," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Pelalawan, Sumriadi SH kepada GoRiau.com, Minggu (21/3/2021).

Disampaikannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Afrizal. Di antara saksi yang dimintai keterangan adalah mantan direktur utama dan pejabat BUMD.

"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 15 orang, dari pihak BUMD Tuah Sekata juga dari pemilik toko penyedia alat-alat kelistrikan yang menjadi tempat berbelanja perusahaan," bebernya.

Sumriadi menyampaikan, penyidik terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dan dapat memberikan keterangan, siapa saja yang harus bertanggung jawab.

"Terkait apa ada tersangka baru ditunggu saja. Penyidik lagi fokus pemberkasan, dan sidang perkara BBM Dinas PUPR Pelalawan," tandasnya.

Dalam perkara korupsi ini, tersangka Aftizal disangkakan melakukan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.***