PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti yang berasal dari 54 perkara pidana. Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seperti ganja, sabu-sabu dan senjata tajam seperti egrek sawit, kapak serta parang. Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan maupun tingkat lebih tinggi, yang berasal dari 54 perkara.

"54 perkara tersebut, terdiri dari 34 perkara psikotropika dan zat adiktif lainya dengan rincian sabu-sabu sebanyak 10,78 gram, ganja 12,53 gram," sebutnya di Halaman Kantor Kejari Pelalawan, saat acara pemusnahan, Selasa (21/5/2024).

Disampaikan Azrijal, sesuai undang-undang Kejaksaan selaku eksekutor hanya memusnahkan barang bukti yang disisihkan. "Sedangkan barang bukti yang sesungguhnya lebih dari pada itu sudah dimusnahkan di tingkat penyidikan," paparnya.

Kemudian, untuk perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) ada 20 perkara.

"Barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dimusnahkan sesuai dengan jenis barang bukti tersebut. Diblender, dibakar, ataupun dipotong menggunakan mesin," pungkasnya.

Pemusnahan dihadiri dari Polres Pelalawan, Dinas Kesehatan Pelalawan, Pengadilan Negeri Pelalawan, juga pegawai kejaksaan. ***