PEKANBARU - Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru memanggil tiga pejabat yang mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, untuk diklarifikasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memanggil tiga orang pejabat yang mengerjakan proyek senilai Rp80 miliar itu, guna pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

"Iya kita sudah mengundang PPK Rahmad Dianto, Konsultan Manajemen Konstruksi, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk diklarifikasi," ujar Yuriza di Pekanbaru, Senin (27/7/2020).

Rahmad Dianto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) ULP Pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, diundang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru, saat proyek itu dikerjakan.

Informasi yang dihimpun, proyek rumah sakit tipe C itu dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pembangunan Perumahan, Tbk. Dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, proyek itu dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek yang dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pembangunan Perumahan, Tbk. Dana pembangunan sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Pada laporan itu disebutkan jika pengerjaan proyek telah dinyatakan selesai 100 persen. Untuk pembayarannya juga telah 100 persen.

Tapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat. ***