RENGAT – Usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Bank Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kamis (2/9/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (teller dan kasir), serta KH (debitur).

Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kasi Intelijen, Hamiko, didampingi Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, status perkara ditingkatkan menjadi tersangka dan terhadap para tersangka telah kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk penahanan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat,” ujarnya.

Mengenai barang bukti yang disita, pihaknya belum merinci lebih jauh. “Besok akan kita rilis secara lengkap terkait penyitaan barang bukti dalam perkara ini,” singkatnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Inhu telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, satu lokasi di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, serta satu lokasi lain di Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat. Penggeledahan melibatkan lebih dari 30 personel dan berhasil mengamankan dokumen penting, kendaraan roda empat dan roda dua, serta barang-barang lainnya.

Dalam penyidikan, ditemukan berbagai modus dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai BPR, antara lain:

1. Pemalsuan bilyet deposito untuk mencairkan dana nasabah

2. Penggunaan identitas palsu oleh nasabah untuk mengajukan kredit (kredit topeng)

3. Pengajuan kredit dengan agunan fiktif

4. Pungutan liar terhadap pencairan kredit

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp17 miliar. ***