
RENGAT – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Senin (28/7/2025).
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Inhu Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Leonard Sarimonang Simalango, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di empat lokasi di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, satu lokasi di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, dan satu lokasi lainnya di Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
“Penggeledahan melibatkan lebih dari 30 personel dan berhasil menyita sejumlah dokumen penting, kendaraan roda empat dan dua, serta barang-barang lainnya,” ujarnya.
Leonard mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan berbagai modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPR, di antaranya:
1. Pemalsuan bilyet deposito untuk mencairkan dana nasabah
2. Penggunaan identitas palsu oleh nasabah untuk mengajukan kredit (kredit topeng)
3. Pengajuan kredit dengan agunan fiktif
4. Pungutan liar terhadap pencairan kredit
Ia menambahkan, hingga kini penetapan tersangka masih dalam proses dan penghitungan kerugian negara sedang dilakukan. Berdasarkan hasil awal penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp17 miliar.
“Kami mengimbau kepada nasabah yang terlibat dalam penggunaan agunan fiktif agar beritikad baik dengan melakukan pengembalian atau pelunasan dana pinjaman melalui penyidik Kejari Inhu,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejari Inhu dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik pemerintah. ***