TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menyelamatkan aset Pemkab Kuansing senilai Rp2,56 miliar.

Aset yang diselamatkan tersebut berupa dua unit mobil dan sebidang tanah dengan luas 9 Ha. Aset Kuansing tersebut selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak sesuai aturan.

"Jadi, kemaren sudah diserahkan aset tersebut ke Pemkab Kuansing. Penyerahan dilakukan oleh pihak yang selama ini menguasai aset tersebut," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH didampingi Kasi Datun Carlo Lumban Batu, SH, Jumat (27/9/2019) pagi di Telukkuantan.

Sebagai jaksa pengacara negara, Kejari Kuansing mencoba melakukan pendekatan terhadap pihak-pihak yang menguasai aset tersebut. Alhasil, para pihak bersedia mengembalikan aset ke Pemkab Kuansing.

"Penyelamatan aset daerah ini merupakan bentuk tindak lanjut adanya tiga SKK dari Pemkab Kuansing ke jaksa pengacara negara Kejari Kuansing," ujar Hari.

Dikatakan Hari, penyelamatan aset Pemkab Kuansing merupakan wujud nyata kerjasama bidang hukum antara Kejari Kuansing dan Pemkab Kuansing.

Menurutnya, penyelamatan aset daerah menjadi salah satu prioritas program kerja Kejari Kuansing dalam mendukung program-program pemerintah dan mewujudkan kepastian hukum.

"Kita berharap, kerjasama bidang hukum ini lebih ditingkatkan. Khususnya dalam penyelamatan aset-aset daerah yang masih bermasalah. Sehingga, dapat mencegah adanya kerugian daerah," pungkas Hari.***