
BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram atas nama Yudi bin Aidit dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Mabes Polri, Selasa (27/1/2026) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marthalius mengatakan, perkara ini ditangani oleh Mabes Polri. Namun, pelimpahan dilakukan ke Kejari Bengkalis mengingat lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Proses pelimpahan tahap II tersebut berlangsung lancar di Kantor Kejari Bengkalis. Jaksa memastikan tersangka dalam kondisi sehat sebelum akhirnya menjalani masa penahanan selama hari ke depan untuk kepentingan penuntutan.
"Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penuntutan," ujar Marthalius.
Saat ini, jaksa sedang merampungkan administrasi perkara dan menyusun surat dakwaan. Setelah seluruh dokumen siap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk masuk ke meja hijau.
Kasus besar ini terungkap saat Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Pelabuhan Roro Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, pada 2 Oktober 2025. Polisi mengamankan paket sabu dengan berat masing-masing kilogram, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO). ***