
BENGKALIS - Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis masuk dalam radar penertiban kelengkapan sertifikasi jelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengebut target nasional dengan menyisir langsung ribuan lokasi pedagang.
Tidak tanggung-tanggung, pergerakan BPJPH ini dilakukan secara masif dan serentak di 2.183 titik lokasi yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, Kamis (4/6/2026). Skala besar ini menunjukkan urgensi pemerintah dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Di Riau sosialisasi dilaksanakan di 38 titik. Sedangkan di Bengkalis, kegiatan ini menyasar masyarakat dan pelaku usaha pada tiga lokasi strategis, yakni pedagang lapangan Pasir Andam Dewi, Pasar Terubuk, dan Pelabuhan Roro Bengkalis," ungkap Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis, Hafizha Mawaddah, Sabtu (6/6/2026).
Langkah turun gunung yang menyasar area publik dengan perputaran ekonomi tinggi ini sengaja dipilih. Pelabuhan Roro Bengkalis dan Pasar Terubuk merupakan urat nadi perdagangan lokal yang setiap hari bersinggungan langsung dengan ribuan konsumen.
Waktu terus berjalan menuju garis akhir pemberlakuan kewajiban halal yang jatuh 18 Oktober 2026 mendatang. Jika terlewat, para pedagang berpotensi menghadapi kendala regulasi saat menjajakan produk mereka di pasaran.
BPJPH memastikan bahwa seluruh instrumen pendampingan telah diturunkan ke lapangan. Melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathlaul Anwar, sosialisasi ini ditargetkan mampu menjaring sebanyak mungkin pedagang sebelum aturan benar-benar diketuk palu secara mutlak. ***