PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek media luar ruangan yakni iklan Bank Riau Kepri di garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbaru. Anggaran iklan yang diusut merupakan kegiatan tahun 2016 senilai Rp1,7 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi membenarkan pengusutan tersebut.

"Iya benar, saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tersebut," kata Muspidauan, Senin (27/1/2020).

Informasi yang dihimpun GoRiau, pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi Bank Riau Kepri di Bandara SSK II, yakni pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar yang dikelola oleh PT MP yang memenangkan tender iklan tersebut.

Dananya diketahui telah dicairkan Bank Riau Kepri (BRK), namun tidak dibayarkan ke pihak bandara.

Namun pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat. ***