
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan kehutanan penerima izin ilegal Gubernur Riau Rusli Zainal yang saat ini telah ditahan di Rutan KPK.
"Semua indikasi akan ditelusuri oleh penyidik, termasuk juga indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan kehutanan yang dimaksud," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dihubungi dari Pekanbaru, Jumat (21/6/2013).
Seperti diungkapkan "Indonesia Corruption Watch (ICW)", bahwa fakta pengadilan tingkat pertama untuk kasus korupsi kehutanan Provinsi Riau dengan terdakwa (terpidana saat ini) Azmun Ja'far (mantan Bupati Pelalawan Riau) disebut adanya keterlibatan belasan perusahaan kehutanan dengan total kerugian negara lebih dari Rp1,2 triliun.
Kerugian yang ditimbulkan atas kasus tersebut menurut fakta pengadilan terbesar pada PT RAPP, yakni mencapai Rp939,29 miliar. Kemudian PT Merbau Pelalawan Lestari dengan taksiran kerugian mencapai Rp7,68 miliar, PT Selaras Abadi Utama Rp6,999 miliar, PT Uniseraya Rp13,03 miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp54,48 miliar, dan CV Tuah Negeri sebesar Rp4,63 miliar dan masih banyak lagi.
Menurut Johan Budi, KPK telah menelusuri fakta persidangan tersebut dan sampai saat ini masih mejadi referensi bagi pihaknya untuk mengungkap adanya kejahatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan izin dari Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Untuk saat ini, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara RZ (Rusli Zainal) untuk dua kasus, yakni korupsi pekan olahraga nasional dan kehutanan," katanya.
KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 sejak 8 Februari 2013, bersamaan dengan penetapan tersangka pada kasus korupsi PON Riau.
Khusus untuk kasus korupsi kehutanan, KPK juga telah menetapkan status tersangka (saat ini terpidana) untuk Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi riau 2005-2006).
Sebelumnya, Forum Peduli Memerangi Korupsi (FPMK) menyatakan fakta persidangan tingkat pertama yang mengungkap keterlibatan belasan perusahaan atas korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal seharusnya sudah menjadi alat bukti bagi KPK untuk menjeratnya.
"Tapi memang juga harus didukung dengan bukti-bukti lainnya. Menjadi tugas Komisi Pemberantasan Korups untuk mencari bukti-bukti pendukung lainnya itu," kata Ketua Umum FPMK Bibit Samad Riyanto.(fzr)